Hukrim  

Pengacara Anak AG Apresiasi Penyidik Cepat Tangani Laporan

Jakarta || Corongkita.com – Polisi menerima laporan polisi dari pihak Anak AG terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan saat ini dalam proses penyelidikan.

Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo mengapresiasi pihak kepolisian yang merespon dan menangani laporan yang dilayangkan pihaknya.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim dari Subdit Renakta dalam mengusut kasus ini,” ujar Mangatta dalam keterangannya dikutip Sabtu (20/5/2023).

Mangatta menyebutkan, pihaknya sudah menerima perkembangan dari pihak penyelidik bahwa Anak AG sudah menjalani visum.

“Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG,” kata Mangatta.

Lebih lanjut, Mangatta juga mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, dirinya menerima informasi bahwa sudah dua orang yang diperiksa sebagai saksi. Kendati demikian ia tidak menyampaikan lebih jauh siapa yang sudah diperiksa

“Sudah ada 2 saksi yang diperiksa. Masih penyelidikan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak dari terdakwa Anak AG (15) telah melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Perihal laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang masuk tersebut.

Trunoyudo menyampaikan terkait dengan laporan itu tentunya pihak kepolisian akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *