Hukrim  

Puluhan Tahun Mengabdi Ringankan Vonis Terdakwa Teddy Minahasa

Jakarta || Corongkita.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dijatuhi putusan oleh majelis hakim dengan pidana seumur.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Teddy, majelis hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan hal meringankan dalam vonis seumur hidup yakni terdakwa Teddy belum pernah dihukum dan juga telah mengabdi puluhan tahun.

“Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun,” ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, Hakim Jon juga menyebutkan bahwa hal lain yang meringankan vonis seumur hidup Terdakwa Teddy yakni mendapatkan banyak penghargaan dari negara selama puluhan tahun mengabdi di Polri.

“Terdakwa selama dalam pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara,” jelasnya.

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *