Jakarta || Corongkita.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan penelitian berkas perkara kedua tersangka tersebut baru akan menghasilkan kesimpulan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan,” ujar Ade Sofyan saat dihubungi wartawan, Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut Ade menuturkan, target hasil kesimpulan penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) rampung dalam waktu 14 hari sejak berkas masuk pada tanggal 10 Mei 2023.
“Maksimum jangka waktu penelitian berkas 14 hari sejak berkas perkara diterima lagi oleh JPU dari penyidik,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky berharap berkas yang dilimpahkan bisa dinyatakan lengkap, sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap 2 secepatnya.
“Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti. Insyaallah mungkin tidak ada kekurangan lagi, jadi bisa cepet. Jadi tidak perlu dikembalikan lagi. Itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini,” terang Yongky.
(Sumber : pmjnews.com)