Respons Cepat Kurang dari 1 Jam, Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Dua Jambret Emas Lintas Wilayah

Majalengka || Corongkita.com – Guna memastikan penegakan hukum berjalan secara progresif dan memberikan efek jera yang nyata terhadap pelaku kejahatan jalanan, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar sukses menggulung komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Langkah tegas yang dikemas melalui pergelaran pelayanan prima kepolisian ini diekspos secara transparan melalui kegiatan Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus jambret kalung emas yang meresahkan warga di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Rabu (01/07/2026).

Kegiatan Konferensi Pers di hadapan para awak media tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H. Polres Majalengka mengamankan dua orang tersangka pria berinisial NZA (39) dan SRM (51), keduanya merupakan warga Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, yang kerap beroperasi lintas wilayah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari jaminan respons cepat atas Laporan Polisi tertanggal 7 Juni 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Dusun Karang Tengah, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Kejadian memilukan tersebut terjadi pada Minggu (07/06/2026) sekira pukul 06.30 WIB, di mana korban atas nama Nova Puspita Dewi binti (Alm) Didi Casmadi sedang menggendong bayinya di depan rumah. Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban dengan modus pura-pura menanyakan arah jalan menuju Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya.

Namun, di tengah perbincangan, pelaku yang duduk di posisi depan langsung bertindak cepat merampas kalung emas yang melingkar di leher korban hingga terputus. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung memacu kendaraannya melarikan diri membawa kalung emas milik korban ke arah utara. Akibat insiden penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 895.000.

Berbekal laporan singkat dan ciri-ciri pelaku yang dikantongi petugas, Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan pengejaran secara presisi. Alhasil, jangka waktu pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terhitung sangat singkat yakni kurang dari 1 x 24 jam. Tepatnya, setelah laporan diterima pada pukul 09.30 WIB, hanya dalam waktu 30 menit atau pada pukul 10.00 WIB, kedua pelaku berhasil diringkus petugas di lapangan tanpa perlawanan berarti.

Berdasarkan hasil pengembangan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim, kedua pelaku ternyata merupakan komplotan spesialis jalanan. Sebelum beraksi di Leuwimunding, pada hari yang sama yakni Minggu (07/06/2026) sekira subuh pukul 04.10 WIB, mereka juga telah menjambret kalung emas seberat 6 gram senilai kurang lebih Rp 12.600.000 milik seorang lansia bernama Eem (67) di kawasan Lampu Merah Kadipaten, Majalengka.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat beraksi maupun hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi 2 buah kalung emas (seberat 3.80 gram dan 6 gram), 2 lembar nota pembelian kalung emas, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max berikut kunci kontak yang digunakan sebagai sarana transportasi, 2 buah HP (merk Samsung A20 dan Vivo 1814), 1 buah jaket warna hitam, serta 2 buah helm berwarna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka untuk pengembangan perkara. Atas tindakan nekat tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *