Jakarta || Corongkita.com – Bareskrim Polri menjelaskan mengenai penanganan kasus importasi handphone bekas yang saat ini juga ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Dalam kasus ini, subjek perkara sama-sama PT TSL.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menerangkan bahwa terkait dengan dugaan tindak pidana importasi illegal (penyelundupan) HP dari China melalui Cargo Bandara Juanda Surabaya yg diungkap oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Penanganan mulai dari beberapa gudang di Jakarta dan kemudian ditindaklanjuti ke PT TSL di Sidoarjo, ditangani perkaranya oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ungkapnya, Kamis (25/6/26).
Menurutnya, untuk tang terkait dengan dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan tipidkor, diungkap oleh Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri. Kemudian, ditindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana korupsi nya oleh Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri.
(Sumber : TBNews)
(Foto : Antara)












