Kemkomdigi: Lebih dari Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos

Jakarta || Corongkita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi itu dinilai memperkuat urgensi pelindungan anak di ruang digital di tengah meningkatnya risiko perundungan siber, predator digital, dan penyalahgunaan internet pada usia dini.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru terhadap keamanan anak di ruang digital.

“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ujar Alfreno dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Menurut Alfreno, terdapat dua jenis risiko utama yang saat ini mengancam anak-anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.

Risiko konten terjadi ketika anak-anak dengan mudah mengakses berbagai jenis informasi di media sosial, baik positif maupun negatif.

“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” katanya.

Sementara risiko kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui platform digital yang berpotensi membawa pengaruh buruk hingga pelecehan terhadap anak.

“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuhnya.

Untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menurut Alfreno, regulasi tersebut bukan untuk membatasi kreativitas dan inovasi generasi muda, melainkan untuk memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai risiko digital.

“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” tandasnya.

(Sumber : infopublik.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *