Kemkomdigi Dorong Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat Implementasi PP TUNAS

Jakarta || Corongkita.com –  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk paparan konten negatif, komunikasi dengan orang asing, hingga kecanduan media sosial.

“Akhir Maret lalu Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP TUNAS. Kami populerkan dengan istilah ‘Tunggu Anak Siap’ karena anak usia di bawah 16 tahun dinilai belum siap memiliki akun media sosial,” ujar Fifi dalam Seminar Sahabat Tunas bertema “Pelindungan Anak di Ruang Digital: Tantangan dan Strategi Implementasi dalam Dunia Pendidikan” di Gedung Puspa Kemkomdigi, Jakarta Barat, Selasa (26/5/2026).

Menurut Fifi, penyusunan regulasi tersebut melibatkan para pakar, akademisi, serta ahli tumbuh kembang anak untuk memastikan perlindungan anak dilakukan berdasarkan aspek perkembangan emosi dan kemampuan regulasi diri anak.

Ia menjelaskan, salah satu risiko utama yang dihadapi anak di ruang digital adalah komunikasi dengan pihak asing yang tidak dikenal, serta adiksi penggunaan media sosial yang dapat mengganggu proses belajar dan perkembangan sosial anak.

“Rata-rata penggunaan media sosial anak bisa mencapai 6 sampai 8 jam per hari. Waktu produktif anak habis hanya untuk scrolling dan itu berdampak pada fokus belajar maupun interaksi sosial,” katanya.

Fifi Aleyda Yahya menyebut sejumlah platform digital global telah mulai menyesuaikan kebijakan usia pengguna sesuai ketentuan pemerintah Indonesia. Platform seperti Meta, TikTok, Roblox, Threads, X, dan BigoLive disebut telah menaikkan batas usia pengguna menjadi 16 tahun.

“TikTok bahkan sudah menonaktifkan lebih dari satu juta akun anak. Ini akan terus berlanjut dan kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengawal implementasinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Alimat Indonesia (MAI), Sylviana Murni, menilai, perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya keluarga tetapi juga pemerintah, lembaga pendidikan, dan platform digital.

Ia menyoroti berbagai ancaman di ruang digital seperti cyberbullying, eksploitasi daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga gangguan kesehatan mental anak dan remaja.

“Perlindungan anak bukan lagi hanya urusan keluarga. Ini tanggung jawab kita bersama,” kata Sylviana.

Senada dengan itu, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan pentingnya penguatan peran keluarga dalam mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan verbal dan psikis yang dipengaruhi media sosial.

Menurutnya, edukasi literasi digital dan penguatan akhlak perlu menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter anak di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

Seminar yang digelar secara hybrid tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari kalangan akademisi, pendidik, mahasiswa, praktisi pendidikan, serta pemerhati perlindungan anak. Kegiatan itu juga membahas implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur batas usia minimum akses platform digital, verifikasi usia pengguna, serta klasifikasi risiko platform digital bagi anak.

(Sumber : infopublik.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *