Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah, Pemerintah Perkuat Data Terpadu

Jakarta || Corongkita.com – Pemerintah memperluas uji coba atau piloting digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola perlindungan sosial yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.

Melalui transformasi digital ini, penyaluran bansos ditargetkan tidak lagi terhambat persoalan data yang tumpang tindih maupun verifikasi yang berlarut.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mira Tayyiba, menegaskan bahwa digitalisasi bansos bukan sekadar menghadirkan aplikasi baru, melainkan membangun ekosistem layanan publik yang saling terhubung lintas kementerian dan lembaga.

“Target akhirnya sederhana tetapi sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” ujar Mira Tayyiba dalam jumpa media di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut Mira, selama ini penyaluran bansos masih menghadapi tantangan mendasar berupa data antarinstansi yang belum sepenuhnya terhubung. Akibatnya, muncul risiko data ganda, informasi yang tidak mutakhir, hingga proses verifikasi penerima yang panjang.

Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial berbasis data melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI).

Dalam skema tersebut, Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri digunakan untuk memperkuat akurasi identitas penerima manfaat. Sementara itu, Kemkomdigi menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) guna mempercepat interoperabilitas data antarlembaga.

Mira menjelaskan, SPLP bekerja layaknya “jembatan digital” yang memungkinkan pertukaran data berlangsung lebih cepat, aman, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya. Yang kami bangun adalah keterhubungan agar proses layanan publik lebih terintegrasi,” jelasnya.

Melalui SPLP, Portal Perlinsos dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah untuk mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan secara lebih presisi.

Pertukaran data, lanjut Mira, dilakukan secara terbatas dan tetap mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi. “Sebagian besar data yang dipertukarkan bersifat konfirmasi ya atau tidak. Jadi bukan membuka seluruh data masyarakat,” tegasnya.

Dalam sistem digitalisasi ini, masyarakat nantinya dapat mengakses layanan bansos secara lebih mandiri melalui Portal Perlinsos, mulai dari registrasi, verifikasi identitas, memantau proses pengajuan, hingga menyampaikan sanggah apabila hasil penilaian dinilai belum sesuai.

Pemerintah menyiapkan dua pendekatan layanan, yakni self-service bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital dan assisted service atau layanan pendampingan bagi kelompok rentan yang membutuhkan bantuan petugas.

“Digitalisasi tidak boleh menjadi hambatan baru. Justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” kata Mira.

Sebelumnya, uji coba digitalisasi bansos telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi melalui tahap pendaftaran pada September 2025 serta mekanisme sanggah pada Maret–April 2026.

Pengalaman dari Banyuwangi menjadi bahan evaluasi penting untuk menyempurnakan sistem, memastikan kesiapan petugas lapangan, serta memperkuat tata kelola sebelum diperluas ke puluhan daerah lainnya.

Kemkomdigi juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi pemerintah berdomain .go.id serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan mencurigakan yang meminta data pribadi maupun nomor rekening.

“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” pungkas Mira.

Perluasan digitalisasi bansos ini diharapkan menjadi fondasi bagi sistem perlindungan sosial yang lebih tertib, terdokumentasi, dan berbasis data tunggal, sehingga bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

(Sumber : infopublik.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *