Jakarta || Corongkita.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons dinamika di lapangan terkait adanya penolakan sebagian masyarakat nelayan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat penangkapan ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).
Penolakan tersebut muncul karena kekhawatiran bahwa keberadaan kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB akan mengganggu aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan lokal.
Menanggapi hal tersebut, KKP menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur secara ketat dan terukur pengoperasian alat tangkap JHUB guna memastikan keberlanjutan sumber daya ikan serta tetap melindungi ruang tangkap nelayan kecil.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa pengoperasian JHUB tidak dilakukan secara bebas, melainkan diseleksi secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi dan telah dibatasi pada zona dan titik koordinat tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan yang berlaku.
“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa tata kelola perikanan tangkap nasional terus diperkuat untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan investasi dan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta keadilan dan pemerataan, termasuk dalam pengaturan alat penangkapan ikan.
Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” jelas Latif.
“Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” tambahnya.
Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan, KKP juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan pada area yang telah ditentukan secara spesifik berdasarkan titik koordinat, menggunakan alat tangkap yang telah ditetapkan serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya.
KKP juga mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menggunakan JHUB untuk menggunakan alat tangkap sesuai spesifikasi yang diatur dalam regulasi, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, dan menghindari potensi konflik dengan nelayan lain di wilayah penangkapan.
“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif.
Lebih lanjut, KKP memastikan bahwa pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya guna menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan informasi yang berkembang di lapangan, KKP juga menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak benar. Selanjutnya KKP menegaskan bahwa kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke hingga saat ini belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), sehingga belum dapat dioperasikan.
“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tandas Latif.
KKP juga melalui kepala pelabuhan Merauke dan Kadis perikanan kabupaten Merauke juga membuka ruang dialog dengan masyarakat nelayan lokal di Merauke untuk memastikan seluruh kebijakan dapat dipahami secara utuh dan menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Pada kesempatan lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyampaikan dukungannya terhadap investasi yang bertujuan mengembangkan potensi perikanan di Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke.
“Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur, pengaturan penggunaan alat tangkap JHUB merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya udang secara optimal dan perlindungan terhadap nelayan kecil.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan perikanan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan khususnya nelayan lokal.
HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP
(Sumber : infopublik.id)












