RUU PPRT Disetujui, Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Jakarta || Corongkita.com – Pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas secara resmi menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Selasa (21/4/2026), dengan menyatakan persetujuan untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Pernyataan tersebut menandai langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan kerja domestik.

Menteri Hukum menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Regulasi ini juga dirancang untuk mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap pekerja rumah tangga. “Undang-Undang ini bertujuan mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga,” ujar Supratman dalam rapat tersebut.

Selain itu, UU PPRT diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Dalam paparannya, Menteri Hukum merinci sejumlah aspek penting yang diatur dalam UU PPRT, antara lain: perekrutan dan perjanjian kerja yang jelas, penegasan hak dan kewajiban, peningkatan kompetensi melalui pelatihan vokasi, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan.

Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan terhadap PRT merupakan bagian dari amanat konstitusi, khususnya dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. “Negara memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan, yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” tegas Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi, atas selesainya pembahasan RUU yang telah melalui proses panjang. “Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia melalui sistem perlindungan yang lebih komprehensif, adil, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *