Bogor || Corongkita.com – Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Bogor selama libur panjang Idul Adha 1444 H. Skema pembatasan kendaraan ini mulai diterapkan pada 27 Juni – 2 Juli 2023.
“Sesuai dengan ditetapkannya libur nasional, kami laksanakan pemeriksaan ganjil genap,” ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
“(Kebijakan ini) sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, bahwa pada saat sebelum weekend, satu hari menjelang libur nasional dan cuti bersama,” sambungnya.
Lebih lanjut Ardian menjelaskan, pemberlakuan sistem ganjil genap akan dilakukan secara situasional atau tergantung kondisi lalu lintas di lapangan. Apabila terjadi kepadatan, maka diterapkan rekayasa lalu lintas lain seperti oneway atau buka tutup sepenggal.
“Kita mulai besok di hari Selasa sore dan malam hari. Kemudian mulai hari Rabu pagi, sore, dan malam. Kita laksanakan dengan situasional arus lalu lintas,” tuturnya.
Ardian juga mengungkapkan, sebanyak 150 personel gabungan akan dikerahkan untuk pengamanan jalur Puncak. Petugas terdiri dari Satlantas Polres Bogor, TNI, Satpol PP, Dishub, dan lainnya.
Nantinya, lanjut Ardian, ratusan personel gabungan tersebut akan disebar di berbagai titik sepanjang jalur Puncak. Khusus untuk pengaturan lalu lintas diterjunkan 100 personel.
“Kalau untuk antisipasi cuti libur panjang kami memang seperti saat long weekend. Yang lalu itu disiapkan di hari Rabu, itu dengan Dishub, Satpol PP, TNI dan BPBD, kurang lebih 150 personel. Untuk lalu lintas itu 100 personel,” tukasnya.
(Sumber : pmjnews.com)












