Tahukah Kawan2 Aksi dari mana istilah ‘Tertangkap Tangan’ berasal?

Jakara || Corongkita.com – Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu, yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, istilah ‘operasi tangkap tangan’ atau OTT itu sendiri merupakan terminologi yang berkembang di tengah masyarakat dan sudah melekat menjadi sebuah kebiasaan dalam penyebutannya.

KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan kepada KPK dalam proses pemberantasan korupsi. KPK berkomitmen untuk menangani korupsi dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku, demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan bebas dari korupsi. #KelembagaanKPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *