Curi Motor Lagi, Dua Residivis di Bekasi Ditangkap Polisi

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100?

Cikarang || Corongkita.com – Polisi mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Citarik, Desa Karangsari, Cikarang Timur. Mereka ditagkap pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Hadi mengatakan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (28) dan GOT (23). Mereka merupakan residivis.

“Kurang dari 1×24 Jam setelah menerima laporan korban, kami berhasil mengamankan dua pelaku (curanmor),” ujar Hadi dikutip pada Minggu (6/4/2024).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, keduanya juga kerap kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap usai melakukan pencurian kendaraan milik warga pada Kamis (2/5).

“Kedua (pelaku) residivis. Mereka biasanya beraksi di wilayah Cibarusah, Setu dan Mustika Jaya Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, Hadi menyebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor dan alat obeng (rakitan) dari pengungkapan kasus tersebut.

Saat ini, kedua pelaku dan endaraan bermotor hasil curian tersebut diamankan di Polsek Cikarang Timur. “Barang bukti 1 unit motor dan alat yang digunakan mereka yang sudah diamankan di kantor polisi,” tukasnya.

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *