Daerah  

Akal-akalan Pengadaan Ambulance Anggaran DD, Tercium Aroma Kades Sidokerto Gelapkan Uang Negara, APH Jangan Tutup Mata

Pati || Corongkita.com – Setelah Sidang Mediasi digelar di Inspektorat kab. Pati pada 16/10/23 yang lalu dengan dihadiri oleh Kades Sidokerto, Camat Pati, Dinas Permasdes dan Kepala Inspektorat sendiri dengan keputusan masih memberikan kelonggaran pada Kades Sidokerto untuk segera realisasi armada ambulance dikarenakan anggaran sudah dicairkan pada tahap pertama pada bulan Juni 2023 (yang menurut aturan pengadaan barang yang anggarannya bersumber dari Dana Desa adalah maksimal 10 hari dan faktanya sudah molor 4 bulan), sehingga pada sidang mediasi kemarin Kades menyanggupi pengadaan ambulance akan direalisasikan pada bulan Oktober 2023 ini.

Dari sini nampak kesungguhan Kades Sidokerto terbukti pada Jumat(20/10/23) Kades telah melunasi pembayaran armada grand max di dealer Zirang Daihatsu Kudus sebesar Rp. 197 juta dan pada hari itu juga unit armada telah berada di kantor balai desa Sidokerto kecamatan Pati.

Mendapati kabar tersebut dari Camat Pati serta dari pihak dealer, Tim Media pada Senin(23/10/23) merapat ke balai desa Sidokerto guna melihat langsung keberadaan unit tersebut, ternyata unit yang dimaksud masih berupa basic unit sekali lagi basic unit dan bukanlah dalam bentuk dan wujud ambulance sebagaimana tujuan anggaran Dana Desa tersebut dicairkan. Kades sendiri waktu itu tidak berada di kantornya dan menurut keterangan dari Sugiyono (Kasi Pemerintahan) Kades berada di kecamatan untuk melaporkan keberadaan unit armada tersebut.
Namun tidak berapa lama Kades sudah kembali dari Kecamatan dan menemui Tim Media. Diperoleh keterangan dari Kades Sidokerto bahwa nanti (selang beberapa hari, kurleb 7 hari) barulah kemudian unit itu akan dikirim ke perusahaan karoseri guna dimodif sedemikian rupa sebagaimana seharusnya armada ambulance dan itu membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari (jika tidak antri) dengan estimasi biaya sebesar Rp 39.800.000,-
Mendapati keterangan itu Tim Media berkesimpulan bahwa nantinya Realisasi penyerahan unit armada dalam wujud Ambulance untuk warga masyarakat desa Sidokerto akan terjadi di bulan Nopember 2023 yang artinya komitmen Kades pada sidang mediasi di Inspektorat kab. Pati tidak akan bisa dipenuhi dan ini dapat diartikan sudah terjadi Wanprestasi alias pelanggaran kesepakatan untuk yang kesekian kalinya dari Kades Sidokerto. Ditanyakan tentang hal tersebut Kades hanya terdiam tidak bisa menjawab.
Baik Camat Pati serta Kadinas Permasdes kab. Pati sewaktu dimintai pendapat terkait hal ini via telpon di aplikasi whatsapp keduanya membenarkan dan nantinya akan disikapi lebih lanjut.

Sebagaimana telah ditayangkan berita pada media ini sebelumnya bahwa dikarenakan terindikasi kuat melakukan pelanggaran dalan penggunaan Dana Desa yaitu dengan mengalihkannya tidak sesuai peruntukkannya anggaran tersebut dicairkan tanpa melalui prosedur atau mekanisme yang telah ditetapkan maka Kades Sidokerto telah dijatuhi Sanksi oleh Camat Pati berupa Teguran Tertulis, ini menunjukkan bahwa palanggaran kades sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran sehingga Camat sudah mengambil sikap tegas sesuai dengan kaasitasnya dalam permasalahan ini, seyogyanya lah bagi APH pun hendaknya berani bersikap tegas dengan memproses hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Kades sehingga tidak ada lagi yang seenaknya dalam penggunaan Dana Desa mengingat itu adalah uang negara yang nota bene juga uang rakyat.

Indikasi yang perlu juga dicermati dan diusut adalah bahwa anggaran Dana Desa yang semula diperuntukkan pengadaan ambulance sebesar Rp. 245 juta dan dipergunakan untuk membiayai proyek drainase di RW 3 dan RW 2 yaitu ada 2 titik lokasi yang kurang lebih “hanya” menghabiskan biaya sebesar Rp. 153.793.000,- maka masih ada sisa anggaran sebesar Rp. 91.207.000,- (sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh ribu Rupiah), duit sebesar itu dikemanakan ? Belum jelas keberadaannya.
Ini yang harus diusut tuntas.

Didapat keterangan juga dari Camat bahwa untuk setiap titik lokasi proyek konon Kades mendapat fee sekitar 5% sehingga dengan mendahulukan proyek drainase maka Kades diduga telah menerima fee sedikitnya 5% dari Rp. 153.793.000,- yaitu sekitar 7,5 juta Rupiah.
Inilah mungkin yang menjadi alasan Kades mengalihkan anggaran untuk pengadaan ambulance dialihkan untuk membiayai proyek drainase karena dinilainya “lebih menguntungkannya”.

Akan halnya pengadaan armada ambulance sendiri diduga masih menyisakan masalah terkait pembiayaannya, harga basic unit yang sudah dibayarkan adalah Rp. 197.050.000,- serta biaya karoserinya yang mencapai Rp. 39.800.000,- ternyata belum termasuk pajak yang harus dibayarkan ke negara sekitar 10% dari nominalnya yaitu Rp. 236.850.000,- maka pajaknya sebesar Rp. 23.685.000,-
Sehingga akan terakumulasi angka sebesar Rp. 260.235.000,- sementara anggaran untuk pengadaan ambulance hanya Rp. 245 juta yang artinya terjadi kekurangan anggaran untuk pembayaran pajaknya.
Akan diambilkan dari manakah anggaran tersebut tentunya pihak-pihak yang berkompeten lah yang berkewajiban melakukan pengawasannya serta menegakkan hukumnya.

Publik berharap jangan lagi ada akal-akalan hanya demi menyelamatkan satu pihak sementara di bagian lain (pajak ?) Dikorbankan. Ini tentunya tidak sesuai dengan apa yang telah diinstruksikan oleh Presiden RI bahwa Dana Desa harus dipergunakan dengan tepat sesuai peruntukkannya, transparan serta akuntabel dan masyarakat harus turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *