Hukrim  

Polri Naikkan Status Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar Jadi Penyidikan

Jakarta || Corongkita.com – Gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar telah selesai dilaksanakan.

Hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, Djuhandani menambahkan bahwa dalam pengusutan kasus saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang atas laporan polisi (LP) yang diterima terkait dengan kasus tersebut.

“Melakukan pemeriksa 5 orang terkait LP yang sudah ada,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dengan korban 20 warga negara Indonesia (WNI).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan gelar perkara tersebut untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Saat ini kita masih lidik dan kita rencanakan hari ini mau kita gelarkan untuk penyidikan,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

Djuhandani menyebutkan pihaknya sudah mengantongi identitas dari perekrut WNI yang dikirim ke Myanmar dalam kasus tersebut.

Gelar perkara nantinya untuk menaikkan status dan juga untuk penetapan tersangka dalam tindak pidana kasus TPPO tersebut.

“Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” ucapnya.

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *