Polri Bantah Tudingan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Jakarta || Corongkita.com – Bareskrim Polri membantah perihal adanya unsur kriminalisasi maupun politisasi terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah mengikuti seluruh aturan yang ada.

“Kalau kita lihat kriminalisasi saya rasa juga jauh dari tuduhan yang disampaikan,” ujar Djuhandani seperti dikutip Sabtu (5/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan bahwa untuk mengkriminalkan memang menjadi tugas anggota reserse, namun tetap berlandaskan dengan prosedur  fakta, bukti maupun aturan yang berlaku.

Karena itu, dalam penetapan tersangka Panji Gumilang ini, Djuhandhani menyampaikan, tidak ada kriminalisasi seperti yang dituduhkan.

“Sama halnya dengan kita melaksanakan upaya paksa, itu kan sudah melanggar HAM. Tapi pelanggaran HAM yang diatur oleh Undang-Undang termasuk ini, menjadikan tersangka ini kan diatur oleh Undang-Undang dan ada aturannya, prosesnya kita ikuti semua,” ucap Djuhandhani.

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *