Majalengka || Corongkita.com – Masyarakat Desa Bangbayang, kritisi legelitas jabatan Kadus Cimindi Desa Bangbayang Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Jum’at (10/11/2023)
Menurut keterangan salah satu masyarakat Desa Bangbayang (namanya tidak mau dipublikasikan) mengatakan, bahwa kurang lebih selama 3 tahun, adanya aparat desa yang menjabat selaku Kadus Cimindi, baru-baru ini menjadi bahan perbicangan warga di dusun Cimindi. Pasalnya, legelitas yang mesti nya oleh anaknya yang bernama yanto, ini malah ditugaskannya atas nama Apin selaku orang tuanya.
“kami sebagai warga mempertanyakan bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk kepentingan semua warga, demi ketertiban legelitas sebagai perangkat desa yang telah diberikan oleh pihak pemerintahan desa Bangbayang”. Cetus Salah satu warga.
Masih kata warga, kenapa pihak pemerintah desa menugaskan orang tuanya yang bernama Apin, dan bukan nama orang sebenarnya yaitu Yanto, menjadi Kadus Cimindi. Dan menurut sepengetahuan kami kalau Apin itu orang tuanya Yanto.
“Saat ini nama Yanto tersebut itu sedang pendidikan kuliah di wilayah Cirebon, malah orang tuanya yang menjadi perangkat desa, malahan nama yang dia pakai dibajunya itu sering kami melihat nama yanto padahal itu orang tuanya. Sedangkan Yanto itu yang diberikan SK dari pemerintah desa dan disaksikan nama tersebut itu sesuai legelitasnya oleh pihak lembaga desa. Sampai saat ini Apin (orang tua Yanto) itu sepengetahuan saya jabatannya dia itu sebagai RW, kenapa apakah itu sesuai dengan aturannya yang telah ditetapkan oleh pemerintah?, Kami sebagai warga berharap pihak pemerintah desa Bangbayang Segera minta kejelasan yang sesuai dengan aturan yang berlaku”. Cetus salah satu warga.
Berbeda halnya yang disampaikan warga lainnya,” yang saya menjadi heran kenapa dari pihak pemerintah desa, meng SK pada Yanto, namun nama Apin lah yang menjabatan Selaku Kadus Cimindi. Saya jadi heran kepada pemerintah desa Bangbayang, yang telah memberikan izin pada Apin. Sedangkan menurut kami, melamar menjadi perangkat desa itu harus ditempuh dalam aturannya dan undangan- undangnya yaitu salah satunya legelitas yang harus ditempuh agar sesuai aturan disebagai aturan persyaratannya untuk menjadi perangkat desa, jangan sampai ketika memberikan kewenangan itu, menjadi sorotan mengandung unsur ke arah negatif. Apalagi saat menggunakan seragam nama dibajunya itu nama anaknya, jangan-jangan ijazah juga mengunakan nama Anaknya”. Bebernya
Dengan adanya informasi yang dihimpun media Corongkita.com pada hari Jum’at 10/11/2023. Awak media lakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bangbayang, Nunu Nugraha melalui sambungan telepon via WhatsApp.
Kepala Desa Bangbayang, Nunu Nugraha mengatakan, “membenarkan bahwa salah satu perangkat di desa yang diberi tugas jabatan Kadus Cimindi itu, awalnya atas nama Yanto, namun saat ini, dilaksanakan oleh orang tuanya atas nama Apin. karena awalnya ke kosongan Kadus Cimindi, namun pihak kami musyawarah dengan lembaga BPD dan itu juga sudah saya sampaikan bagaimana dengan ke kosongan Kadus Cimindi, untuk dilakukan oleh Apin selaku orang tua Yanto, maka dari pihak BPD Pun, itu tidak menjadi masalah, kalau orang tuanya Yanto menjadi Kadus untuk mengantikan anaknya, sehingga saya ngobrol dulu sama yang bersangkutan, itu pun juga awalnya saat saya menjabat baru satu periode, untuk memimpin di desa, dikarenakan kekosongan kepala Dusun Cimindi, Sehingga yang di angkat
ada pak Yanto itupun juga usulan dari masyarakat sehingga itu, kami tidak bisa menahannya, jadi kita musyawarahkan dengan masyarakat dan sudah sepakat, lalu dari Hasilnya diserahkan pada BPD sebagai panitia penyelenggara”. Jelas Kades Nunu Nugraha.
Masih kata kades Nunu, “kalau terkait Orang tuanya Yanto yang bernama Apin itu diakui dia selaku Kadus Cimindi, cuma kami dari pihak pemerintah desa hanya memberikan Surat tugas saja dan tidak memberikan SK, kalau itu jadi persoalan siap yang mengadu pada media kalau bisa suruh saja datang ke desa, apabila kurang jelas tanyakan saja pada BPD,” Tegasnya.
Ditambahkannya kades “Kalau terkait ijasah atas nama Yanto itu, namun sekarang dilakukannya oleh orang tua nya, sehubungan Yanto itu sedang kuliah diwilayah disini gak jauh jarak tempuh cuma kurang lebih 2 kilo masih desa ini, dan menurut kami, dulu Apin itu menjadi RW, sehubungan Yanto nya sekarang masih kuliah jadi orang tuanya untuk membantu anaknya, Kenapa jadi persoalan. Sedangkan kami hanya memberi surat tugas saja pada Apin menjabat kadus”. Ucap kades Nunu,
Lanjutnya kades Nunu Nugraha, “pokonya silahkan saja kalau itu akan di beritakan juga dan saya akan sampaikan kepada pihak BPD kalau itu menjadi persoalan Warga di sini, namun saya tanya siapa orangnya yang memberikan informasi kepada media, dan tolong beri tahukan kami biar saya akan kumpul semua warga disini, siapa yang komplen”. Imbuh Nunu
Tak lama kemudian, kades Nunu Nugraha menghubungi no WhatsApp awak media, “Ang,, silahkan hubungi saja pak Ulis kebetulan saya lagi sibuk dulu biar jelas”, dalam pesan chat WhatsAppnya
Saat dihubungi via WhatsApp, Sekdes Satjan Ahmad Ripai, mengatakan, “kalau hal terkait nama Yanto yang sekarang dilakukan oleh orang tua nya menjabatan Kadus Cimindi itu, hasil dari penyaringan pihak desa dan pihak BPD. Kami juga selaku Sekretaris Desa ketika ada hal-hal menyangkut pelayanan apa bila dari perangkat lain selalu membatu kepala desa untuk menegur apabila perangkat kurang disiplin dan yang lain-lainya, untuk membantu bapak Kuwu, kalau bisa kita ketemu aja didesa kang” Singkat Sekdes Bangbayang,
Menyikapi ada nya informasi itu, kemudian awak media, coba menghubungi Yanto, untuk lakukan komfirmasi klarifikasi yang menurut Warga Legelitasnya dipegang oleh orang tuanya Yang bernama Apin,
“Yanto pada tahun 2019, pernah dilantik dan menjabat selaku Kadus Cimindi itu hasil musyawarah dari desa sehingga, namun Selama kami diberi tugas, saya bekerja itu seminggu 3 kali melayani di desa, namun saat ini saya sedang kuliah diwilayah Cirebon dilaksanakan oleh orang tua saya, tapi itu saya selalu meminta izin ke desa,” jawab Yanto.
Lanjutnya Yanto, “adapun orang tua kami yang bertugas didesa itu awalnya bapak saya untuk jadi Kadus namun dari usia nya sudah tidak masuk atau sudah tua.
hal terkait orang tua saya, kini yang menjadi bincangan, terkait legelitas nama dan ijasah saya itu tidak benar. kalau adanya aktribut nama di bajunya juga tidak dipakai nama saya itu tidak benar”. Kelit Yanto ”
Bahkan masih kata Yanto, “itu awalnya orang tua saya itu, menurut pihak desa bahwa bapak saya lah yang paling memahami dilingkungan Dusun dikatakan oleh pihak pemerintah desa terpakai dan punya pengalaman”. Pungkas Yanto.
(igun)
(Gambar ilustrasi : doc.google)