Majalengka || Corongkita.com – Dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa.
Berbanding terbalik dengan program ketahanan pangan di Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025, diduga program ketahanan pangan tersebut gagal, memicu kekecewaan dari masyarakat.
Menurut keterangan dari warga Desa Gandawesi, mengatakan, “program ketahanan pangan di Desa Gandawesi tahun 2025 yang direalisasikan untuk Budidaya ikan nila dinilai gagal dalam pengelolaannya, bahkan ada sebagian kolam ikan kosong tidak ada ikan sama sekali, hal ini menambah kecurigaan akan adanya penyimpangan. Ini besar loh anggarannya 120 juta”, ujar warga Gandawesi yang namanya tidak mau konfirmasi
Adanya informasi yang dihimpun, awak media kemudian lakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gandawesi, melalui sambungan telepon via WhatsApp. Akan tetapi konfirmasi dari awak media tidak dijawab sama sekali terkesan bungkam. Jumat (20/2/2026)
Kasus ini masih dalam tahap informasi awal dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak desa maupun instansi terkait. Masyaallah berharap adanya transparansi dan tidak lanjut atas dugaan penyimpangan tersebut.
Pemantauan lebih lanjut, awak media akan memastikan kejelasan dan kebenaran informasi yang beredar.
(Iyan Herdiana)












