Majalengka || Corongkita.com – Rehabilitasi ruangan guru SDN Tonjong 1 yang diduga tidak transparan kini menjadi sorotan publik. Ini dikaitkan dengan pelanggaran UU keterbukaan informasi publik (KIP)
Menurut informasi yang dihimpun, narasumber mengatakan, tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan.
“Ada dua ruangan guru yang direhab pak, dan sekarang sudah beres dikerjakan. Anggaran memakai dana talang karena pingin cepet selesai dikerjakan, akan tetapi dalam proses pengerjaan nya tidak ada papan informasi di lokasi pekerjaan. Ini menimbulkan ke curigaan kenapa tidak terpasang ada apa”, ujar narasumber yang namanya tidak mau disebutkan
Saat dikonfirmasi awak media ke sekolah, Kepala Sekolah SDN Tonjong 1 tidak ada di tempat dan sulit ditemui.
Awak media kemudian lakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka. Kamis (2/4/2026)
“Waktu kemaren saya sudah pernah ngobrol sama Kepala Sekolahnya. Muhun info na mah, margi dana BOS tacan cair, di sisi lain saurna hoyong enggal rengse eta ruang guru supados guru teu tercecer”, ucapnya
“Tah ketentuan ieu kedah milari informasi heula apakah kegiatan sekolah pemeliharaan tsb harus mencantumkan papan informasi kegiatan atau seperti kumaha”, ungkap Kabid SD Dinas Pendidikan Majalengka
(Iyan Herdiana)












