News  

Produksi Kecap Cap Sontong Jaya dan Cap Ayam Jago di Desa Parungjaya, Diduga Ilegal.

Majalengka || Corongkita.com – Produksi dan penjualan kecap Cap Sontong Jaya dan Cap Ayam Jago di wilayah Blok Kliwon RT 002 RW 003 Desa Parungjaya Kecamatan Leuwimunding diduga belum mengantongi ijin produksi.

Menurut informasi yang dihimpun, pabrik kecap tersebut baru berjalan 2 bulan. Minggu (4/5/2025).

“Limbah dari produksi kecap dibuang ke irigasi, dan untuk ijin lingkungan pun tidak ditempuh”. Ujar narasumber yang namanya tidak mau dipublikasi

Adanya informasi tersebut kemudian beberapa awak media menyambangi pabrik kecap untuk lakukan konfirmasi. Diterima langsung oleh Bhakti Pranomo selaku orang terdekat dari pemilik perusahaan. Senin (5/5/2025)

“Pabrik ini punya pa Idi sekarang sedang tidak ada lagi ada kerjaan diluar, saya orang kepercayaannya. Kecapnya kita jual ke wilayah Majalengka, untuk penjual baso, mie ayam, ketoprak dan yang lainnya.Untuk perijinan saya disuruhnya bikin NIB, PIRT dan Dinkes, kita belum ada dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perijinan dan BPOM. Saya akui untuk pencucian botol, airnya kita buang ke saluran irigasi, limbahnya kita tampung dalam drum. Dan stap Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka membolehkan ijin edar kecap yang kami produksi”. Bebernya

“Pas pembukaan waktu itu kita mengadakan sukuran, dan mengundang aparatur Desa Parungjaya”. Kata Pramono

Diduga selama ini pabrik kecap ilegal tersebut jelas-jelas merugikan pajak Negara karena tidak mengantongi ijin.

Dimohon Dinas terkait dan APH tindak tegas pabrik kecap ilegal tersebut

(igun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *