Polda Metro Jelaskan Jeratan Pasal Kasus Pembunuhan Perempuan Berinisial DA

Jakarta || Corongkita.com – Polri mengungkap pasal sangkaan yang dikenakan kepada tersangka Fuad dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial DA. Dalam kasus ini, penyidik tidak menjerat pasal pembunuhan berencana kepada tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hartono menerangkan, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) KUHP baru. Pasal ini terkait pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Kabid Humas, Rabu (25/3/26).

Tersangka, ujar Kabid Humas, juga disubsiderkan pasal 468 ayat (2). Di mana setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *