Berita  

Pengelolaan Aset Negara Hasil Bongkaran Rehab Sekolah, Diduga Dijadikan Ajang Korupsi.

Sumedang || Corongkita.com – Aset negara hasil bongkaran Sekolah Dasar Negeri (SDN) dikategorikan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sisa bongkaran, Pengelolaannya diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan, terutama PP Nomor 27 Tahun 2014 (diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020) tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Secara prinsip, sisa bahan bangunan hasil bongkaran tidak boleh langsung dijual atau dikuasai pribadi, melainkan harus melalui proses inventarisasi, penilaian, dan penghapusan resmi.

Dalam penjelasannya, disebutkan penyetoran hasil penjualan jika hasil bongkaran terjual melalui lelang, uang hasil penjualan wajib disetor ke Kas Daerah/Negara (bukan ke kas sekolah atau kantong pribadi).

Dalam aturannya disebutkan sangsi penjualan sepihak mengambil, menjual, atau menggunakan material bongkaran sekolah secara sepihak melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau perusakan atau penghilangan aset negara yang mengakibatkan kerugian negara.

Seperti baru baru ini terjadi di kabupaten Sumedang dan mendapat sorotan publik, kejadian tersebut bermula salah satu SDN di Kecamatan Ganeas yang mendapat rehab sumber anggaran DAK tahun 2024.

Kepala Sekolah mengaku kedatangan petugas dari aset daerah yang telah melakukan estimasi, hasil bongkaran berupa genteng senilai 3 juta rupiah harus segera disetorkan ke kas daerah, dalam kesempatan tersebut kepala sekolah telah menyiapkan dana senilai 3 juta rupiah untuk disetorkan ke kas daerah olehnya.

Namun anehnya menurut kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, petugas dari aset menyuruh hanya 1 juta rupiah saja yang disetorkan ke kas daerah, sementara uang 2 juta rupiah diambil petugas aset diduga masuk ke kantong pribadinya.

Setelah kejadian tersebut kepala sekolah mengaku heran namun tidak bisa berbuat apa-apa, “saya bukan suudzon berarti uang 2 juta rupiah cuma-cuma saja nikmati mereka” keluhannya

Dinas Pendidikan dan bagian aset Pemda terkesan saling tuding.

Saat persoalan ini coba dikonfirmasikan ke Kabid Aset Setda Kabupaten Sumedang Hj. Hera mengaku kaget dan menyarankan awak media untuk konfirmasi masalah tersebut kepada Kabid Sapras pada Dinas Pendidikan H. Masdar.

Saat coba dikonfirmasi awak media Kabid Sapras Dinas Pendidikan justru menyebut itu tanggung jawab bagian aset di Pemda, “kami justru sering mendapat keluhan dari Kepala sekolah terkait hal tersebut, kami dari dinas tidak pernah di ajak kordinasi tiba-tiba Kepala Sekolah malah ngeluh ke saya” pungkasnya

(Red/iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *