Majalengka || Corongkita.com – Suguh bejad sekali apa yang telah di lakukan oleh ketiga Kepala Desa yang berada di wilayah Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Ketiganya sekarang masih menjabat sebagai kepala desa.
Menurut narasumber (namanya tidak mau dipublikasi) mengatakan, oknum ketiga kepala desa tersebut setelah karaoke, langsung maen perempuan di hotel. Minggu (1/9)
“Dua bulan kebelakang, ketiga Kades tersebut, bermain karaoke di wilayah Kecamatan Kasokandel, mereka minum-minuman beralkohol dan ketiganya di temani Pemandu Lagu (PL) sampe larut malam”. Ujarnya
“Setelah selesai karaoke, mereka pesan perempuan di aplikasi hijau untuk memesan perempuan untuk berandehoy di salah satu hotel yang ada di wilayah Kadipaten. Kemudian setelah memesan perempuan malam, ketiga kades tersebut menyambangi hotel. Ketiga Kepala Desa tersebut berinisial, N, M,dan A”. Beber narasumber.
Setelah adanya informasi tersebut, Kemudian awak media lakukan konfirmasi melalui sambungan telepon via whatsApp. Senin (2/9)
“Alangkah baiknya kita ngobrol di darat saja kang, sekarang saya lagi sibuk mau acara monev. Jangan sampai dibesar-besarkan informasi tersebut, nanti kita selesaikan bersama” ucap kades N
“Hapunteun kaleresan nuju kirang sehat. (Sambil memperlihatkan foto lagi di rumah sakit)”. Menurut Kades A.
Dalam hal kepala desa berzina, perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 284 ayat (1) KUHP Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin serta turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
(Red / Kontributor)
(Gambar ilustrasi : doc.google)