News  

LSM GMBI Distrik Majalengka Dukung RUU TNI dan UU Perampasan Aset, Poin Pemberantasan Korupsi dan Narkoba

Majalengka || Corongkita.com – Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu dicapai setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam sidang paripurna pada hari Kamis 20 Maret 2025

Revisi UU TNI ini bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional.

Aksi dukungan terhadap revisi UU TNI terus berlanjut. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Majalengka, mendukung penuh Rancangan Undang-Undang TNI dan UU Perampasan Aset. Dalam poin RUU yang paling di dukung oleh LSM GMBI, tentang pemberantasan korupsi dan narkoba.

A.Suharjo atau yang akrab disapa Japra selaku ketua LSM GMBI Distrik Majalengka, menyampaikan, adanya revisi tersebut segera disahkan untuk memperkuat pembangunan nasional. Sabtu (29/3/2025)

“Saya ketua LSM GMBI Distrik Majalengka beserta jajaran kepengurusan, dalam rangka bela Negara secara Nasional, LSM GMBI mendukung aturan dan peraturan Undang-Undang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, kami berharap bahwa RUU TNI yang sudah ditetapkan menjadi kekuatan untuk melindungi kedaulatan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia serta menjadikan TNI manunggal dengan rakyat dan untuk kepentingan rakyat”. Ucapnya

masih dalam penyampaiannya, “saya berharap dengan ditetapkannya RUU perampasan aset sebagai bentuk dukungan kami kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, demi kemaslahatan bangsa dan negara sehingga terwujudnya Indonesia Emas”. Tegas A.Suharjo

(igun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *