Libur Isra Miraj, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap

Jakarta || Corongkita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Jumat, 16 Januari 2026, dalam rangka libur memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

“Iya, besok libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (15/1/2026).

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga telah mengumumkan perihal tersebut melalui media sosial akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.

“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026,” tulis unggahan tersebut.

Seperti diketahui, kebijakan peniadaan ganjil genap itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *