News  

Kolam Renang Hotel Fieris Kertajati Diduga Belum Kantongi Izin Operasional

Oplus_131072

Majalengka || Corongkita.com – Kolam renang di Hotel Fieris Kertajati, Kabupaten Majalengka, diduga belum mengantongi izin operasional yang diperlukan. Hal ini berpotensi melanggar peraturan daerah setempat dan dapat dikenakan sanksi.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, sangat disayangkan bahwa kolam renang yang telah beroperasi cukup lama tersebut tidak taat administrasi.

Manajer Hotel Fieris, Roni, ketika dikonfirmasi terkait legalitas perizinan, menyatakan bahwa izin hotel sudah lengkap dan lebih lanjut dapat diperoleh dari dinas terkait. Rabu (15/10/2025)

“Perizinan kami lengkap, seharusnya tidak perlu dibahas lagi. Urusan ini sebaiknya ditanyakan kepada pihak dinas terkait,” ungkap Roni.

Di Indonesia, pembangunan dan operasional kolam renang memerlukan izin dari pemerintah daerah, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Izin Penggunaan Air Tanah jika menggunakan air tanah. Jika terbukti tidak memiliki izin yang diperlukan, Hotel Fieris dapat dikenakan sanksi berupa denda, penutupan atau pembongkaran, hingga sanksi pidana jika terjadi kecelakaan atau kerugian lainnya akibat kelalaian dalam memastikan keselamatan.

Dilansir dari Google,

Jenis izin yang dibutuhkan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Proses ini memastikan bahwa pembangunan kolam renang Anda sesuai dengan rencana tata ruang dan standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.

Surat Izin Penggunaan Air Tanah: Jika kolam renang menggunakan air tanah, Anda juga diwajibkan mengurus izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama jika volume penggunaan air melebihi batas tertentu (misalnya, lebih dari 100 m³ per bulan).

Sanksi bagi pelanggar

1.Denda: Pelaku usaha yang membangun tanpa PBG atau izin lainnya dapat dikenakan denda sesuai peraturan daerah.

2.Penutupan atau pembongkaran: Pemerintah berhak memerintahkan penutupan paksa dan pembongkaran kolam renang yang tidak berizin.

3.Kerugian negara: Pembangunan tanpa izin juga dapat menyebabkan kerugian negara dari potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang tidak dibayarkan.

4.Sanksi pidana: Dalam kasus kelalaian yang berakibat fatal, seperti kecelakaan, pemilik kolam renang bisa dikenakan sanksi pidana jika dinilai lalai dalam memastikan aspek keselamatan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *