Jakarta ||Corongkita.com – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), menekankan penguatan pendidikan vokasi menjadi kunci dalam memperluas penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, SE, SH, M.H., menegaskan koordinasi antar-kementerian kini semakin solid setelah adanya arahan dari Menko PMK, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.
“Jadi memang salah satu tugas kami kan menempatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Dengan adanya pertemuan lintas kementerian proses tersebut kini dapat dilakukan lebih terintegrasi,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Sabtu (15/11/25).
Dalam kesempatannya, ia menambahkan bahwa P2MI akan menyiapkan kebutuhan kompetensi secara lebih terukur. Hal ini dilakukan agar lulusan vokasi dapat langsung terserap pasar kerja luar negeri.
“Kami akan mempersiapkan kompetensi apa yang dibutuhkan, kurikulum seperti apa yang ideal, bahasa apa yang perlu. Nah data ini bisa langsung diejawantahkan di lapangan ke SMK-SMK yang menjadi calon potensi suplai tadi,” ujarnya.
Terkait rencana pemerintah melakukan perbaikan nomenklatur dalam mendukung program vokasi dan penempatan tenaga kerja, Christina menyebut pembahasan masih berlangsung.
Ia mengatakan hal tersebut sedang dikaji sesuai kebutuhan koordinasi, namun belum dapat dipaparkan lebih jauh.
“Ini kan soal pembahasan terkait dengan bonus demografi dan jadi angka itu sedang dimatangkan lintas kementerian, termasuk kesiapan suplai dari SMK dan kebutuhan negara-negara tujuan. Nanti setelah semua siap, tentu akan diumumkan,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan penyesuaian kelembagaan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi program vokasi serta penyiapan tenaga kerja, termasuk pekerja migran Indonesia.
“Yang pertama tentang kelembagaan di dalam Perpres, jadi ada nomenklatur-nomenklatur yang harus kami sesuaikan. Misalnya di dalam Perpres itu disebutkan Mendikbud, sementara pada saat ini kan ada Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek,” ujarnya.
(Sumber : TBNews)












