Kemenkum Luncurkan Sistem Beneficial Ownership untuk Berantas Kejahatan Keuangan

Jakarta || Corongkita.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) dalam rangka memberantas kejahatan keuangan.

Dengan berlandaskan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, sistem pelaporan data pemilik manfaat dialihkan dari sebelumnya pernyataan mandiri (self-declaration) menjadi verifikasi kolaboratif.

“Kita akan sangat memberi bantuan dan membantu aparat penegak hukum. Kalau terjadi sesuatu, tidak perlu repot-repot mencari data yang terkait dengan penerima manfaat karena semua sudah melewati verifikasi,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas, Jumat (6/10/2025).

Selama ini, pemerintah telah mengambil langkah strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dengan melakukan sistem pelaporan data pemilik manfaat yang bergantung pada self-declaration.

Namun, hal itu dinilai belum optimal karena tidak didukung instrumen verifikasi yang kuat. Menkum mengatakan berdasarkan pengalamannya, banyak pemilik manfaat yang mencatut nama orang lain.

“Pengalaman pertama kali saya menjadi menteri, banyak sekali BO yang terdaftar justru itu mencatut nama orang lain. Saya tidak tahu apakah itu disengaja atau kalau mencatut nama pejabat atau petinggi tanpa persetujuannya untuk menakut-nakuti orang, tapi kenyataannya seperti itu,” terang Menkum.

Ia menyatakan, dengan langkah strategis terbaru ini, pencatatan pemilik manfaat tidak lagi secara self-declaration, tetapi wajib dilakukan melalui notaris. Kemudian, Ditjen AHU bersama lintas kementerian/lembaga akan melakukan verifikasi.

Aplikasi sistem verifikasi BO atau pemilik modal diluncurkan untuk memulai proses validasi data secara sistematis guna memberikan kepastian awal bagi para pengguna. Dengan adanya aplikasi ini, efisiensi dan akurasi verifikasi data diproyeksikan meningkat signifikan.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenkum juga mengenalkan prototipe BO gateaway yang dirancang sebagai sistem terintegrasi yang akan memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data pemilik manfaat secara digital antarkementerian dan lembaga.

BO gateaway ditargetkan menjadi penghubung data Ditjen AHU Kemenkum dengan instansi lain, seperti Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Menurut Menkum, langkah yang diambil pemerintah ini akan menciptakan berbagai dampak positif, salah satunya adalah membantu meningkatkan citra Indonesia di mata internasional terkait transparansi dan akuntabilitas.

Dalam hal ini, ia menyinggung cita-cita Indonesia menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Untuk menjadi anggota, kata dia, dibutuhkan syarat ketat, termasuk komitmen pemerintah membuat sistem pelaporan transaksi keuangan yang transparan.

“Dengan sistem BO gateway yang dikembangkan itu tidak sekadar hanya orang mendaftar untuk pemilik manfaat, tetapi akan ada kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa pemilik manfaat itu adalah benar-benar orang yang menerima manfaat atas pendaftaran dari BO yang dilakukan,” ucapnya.

Di samping menciptakan transparansi dan meningkatkan nilai Indonesia di mata dunia, Menkum menyebut langkah yang diluncurkan hari ini juga dapat meningkatkan penerimaan negara, terutama perihal pajak penghasilan.

“Juga akan menimbulkan sebuah kompetisi dan informasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa juga akan semakin baik,” imbuhnya.

Terlepas dari itu, Menkum meyakini langkah inisiatif itu akan mencegah kejahatan keuangan. “Jangan sampai tindak pidana pencucian uang ataupun juga terorisme dan kegiatan-kegiatan transnasional yang lain itu bisa lebih berkembang,” tuturnya.

(Sumber : TBNews)

(Foto : Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *