Jakarta || Corongkita.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor atau thrifting yang disita oleh Kemendag, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga Polri .
“Jadi kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan juga Polri yang waktu itu di Bandung yang telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat (14/11/2025).
Menurut Mendag, balpres-balpres pakaian bekas impor tersebut ditemukan di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pemilik atau distributor.
“Terhadap barang-barang tersebut dan juga kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup,” pungkasnya.
Di samping itu, Kementerian Perdagangan juga memerintahkan kepada importir atau distributor untuk memusnahkan barang atau pakaian bekas impor tersebut.
“Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor,” ucap Mendag.
Proses pemusnahan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan sebanyak 16.591 balpres atau kurang lebih 85,56 persen.
“Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November, jadi pada bulan ini akan selesai,” tutur Mendag.
(Sumber : TBNews)












