News  

Kejari Kab.Majalengka Tetapkan Sekdes Cipaku jadi Tersangka

Majalengka || Corongkita.com – Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan MGS Sekretaris Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka menjadi tersangka, terkait dugaan melakukan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025 sebesar Rp. 513.699.731 untuk bermain judi online. Kamis (3/7/2025).

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-02/M.2.24/Fd/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-02/M.2.24/Fd/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Tim penyidik telah memeriksa 11 saksi, termasuk perangkat desa dan unsur BPD Desa Cipaku. Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 1 ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka dan mengumpulkan 72 dokumen sebagai barang bukti. Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara menunjukkan kerugian sebesar Rp 448.299.732.

Penahanan Tersangka

Pada 3 Juli 2025, tim penyidik telah memeriksa tersangka MGS dan melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.

Tim penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dan melakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR dan dilakukan penuntutan/persidangan. Kejaksaan Negeri Majalengka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

(igun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *