Kapolda NTT Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Hipnotis di Rote Ndao

Rote Ndao || Corongkita.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Rote Ndao, yang dialami oleh DFE, seorang pedagang buah-buahan yang berjualan di Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Jumat (30/01/26).

Kejadian tersebut bermula saat korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rote Barat Laut.

Berdasarkan keterangan DFE selaku pelapor, peristiwa terjadi pada Kamis (29/01/2026) ketika seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MM mendatangi lapak penjualan buah milik korban dengan maksud membeli buah.
Pelaku memilih sejumlah buah, namun belum langsung membawanya.

Ia meminta agar buah tersebut disiapkan dan akan diambil keesokan harinya, Jumat (30/01/2026). Pada saat interaksi itulah, korban diduga mengalami hipnotis setelah terjadi kontak mata dengan pelaku.
Dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, korban menuruti berbagai permintaan pelaku, mulai dari menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga uang tunai sebesar Rp650.000 dengan alasan sebagai biaya administrasi untuk pengurusan bantuan.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rote Ndao dan mengajak korban menuju kantor untuk melakukan penandatanganan kwitansi. Pelaku sempat memboncengi korban menuju kompleks perkantoran Baa, namun karena telah melewati jam kerja, korban kemudian diantar kembali ke tempat semula.

“Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, DFE melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rote Barat Laut. Setelah laporan polisi kami terima dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MM, yang merupakan warga Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya, kami langsung bergerak ke kediamannya, namun pelaku tidak berada di tempat,” ujar Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L. Pah., S.H.

Kapolsek menjelaskan, dari informasi masyarakat diketahui bahwa pelaku hendak melarikan diri ke Kupang menggunakan jalur laut.

“Pelarian pelaku terungkap saat berada di atas Kapal Garda Maritim III dengan tujuan Pelabuhan Bolok, Kupang. Dari hasil koordinasi dengan personel KP3 Laut Bolok, akhirnya terduga MM berhasil diamankan sesaat setelah kapal tiba di Pelabuhan Bolok,” jelas Kapolsek Rote Barat Laut.

Kapolsek Rote Barat Laut menambahkan, pada hari yang sama, Jumat (30/01/2026), pelaku akan dibawa kembali ke Rote menggunakan KMP Garda Maritim III untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan profesional dalam menangani tindak pidana ini agar masyarakat merasa tenang,” ungkap IPDA Andri.

Sementara itu, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono., S.ST., M.K.P. menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, terlebih karena terjadi di awal tahun 2026 dan sempat viral di media sosial.

“Ini merupakan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di awal tahun 2026. Kami berharap masyarakat selalu waspada,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Rote Barat Laut dalam menangani laporan masyarakat.

“Saya memberikan apresiasi kepada personel Polsek Rote Barat Laut. Setelah menerima laporan polisi, mereka langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku. Kerja sama dengan personel KP3 Laut Bolok membuahkan hasil, dan hari ini juga terduga pelaku dibawa kembali ke Rote untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut AKBP Mardiono, meskipun kejadian ini cukup viral di media sosial, langkah-langkah kepolisian telah dilakukan sejak laporan resmi diterima oleh SPKT Polsek Rote Barat Laut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan melalui Layanan Call Center 110 Polres Rote Ndao agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” imbaunya.

Masyarakat juga diminta tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Yakinlah bahwa penyidik akan bekerja maksimal, profesional, dan sesuai SOP dalam penanganan tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Polri hadir untuk masyarakat,” pungkas Kapolres.

Secara terpisah, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko., S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda NTT selalu memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan.

“Kapolda NTT menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang semakin beragam, termasuk yang memanfaatkan tipu daya dan dugaan hipnotis,” ungkap Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Kombes Pol Henry Novika Chandra juga mengimbau masyarakat NTT untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas instansi tertentu tanpa identitas resmi, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.

“Polda NTT bersama jajaran akan terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk mencegah dan mengungkap kejahatan,” tutup Kabidhumas Polda NTT.

(Sumber : TBNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *