Majalengkan || Corongkita.com – Penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diduga menjadi korupsi biasanya melibatkan penyalahgunaan anggaran, seperti pemotongan anggaran atau penggelapan.
Hal ini telah terjadi dugaan korupsi penggunaan dana DAK non fisik (BOKB) tahun anggaran 2023 di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka dengan adanya pengaduan masyarakat yang di tayangkan surat oleh salah satu media kepada APH tanggal 21 April 2025.
Adanya informasi tersebut, kemudian awak media menyambangi kantor DP3AKB Majalengka untuk lakukan konfirmasi, diterima oleh Iman, S.K.M., M.P.H selaku Kepala Bidang Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana kabupaten Majalengka. Senin (20/5/2025)
Kabid Iman mengatakan untuk mekanismenya sudah berjalan sesuai dengan panduan.
“Tahun 2023 saya belum kesini jadi tidak tahu, kalau tahun 2024 dan 2025 pada umumnya sama. perihal BOK kan itu udah sesuai juklak juknis dari pusat sesuai dengan kebutuhan balai-balai yang ada di daerah, jadi tidak mungkin setiap Balai tidak ada kegiatan itu sudah pasti ada. Permennya juga kan BOK di instruksikan dari pusat untuk non fisiknya. saya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena diluar kewenangan saya takut salah, untuk mekanisme nya sudah berjalan sesuai dengan panduannya. Untuk setiap kegiatan di balai anggaran tidak sama, dan itupun bukan hanya di bidang KB, bidang sebelah sama”. Ucapnya
“Untuk anggaran BOK per balai pertahun, saya tahu tapi harus dilihat dulu datanya, nanti takut salah menyebutkan. perihal LHP dari anggota DPRD Kabupaten Majalengka itu diluar kebijakan seperti apa. kalau dugaan ada kelebihan anggaran sampai angka Milyaran, pasti melibatkan kepala daerah nanti saya sering dulu pa Kadis”. Ungkap Kabid Iman
(igun / M.Yahya)












