News  

Diduga Lakukan Korupsi, Kejari Majalengka Tetapkan DS Jadi Tersangka.

Majalengka || Corongkita.com – Kejaksaan Negeri Majalengka telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemanfaatan barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah yang disewakan kepada PT Sindangkasih Multi Usaha. Tersangka tersebut adalah DS, mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha.

Berdasarkan hasil penyidikan, DS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.369.144.695. Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemkab Majalengka dan PT Sindangkasih Multi Usaha sejak 2014, di mana perusahaan tersebut menyewakan kembali tanah milik daerah kepada petani.

Kejari Majalengka telah melakukan berbagai langkah dalam proses penyidikan, termasuk memeriksa 39 saksi dan dua ahli, serta menyita dokumen dan uang tunai senilai Rp 132.612.800. Tersangka DS telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, Kejari Majalengka masih melakukan penyidikan dan akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Tipikor.

(Dilansir : buserindonews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *