Majalengka || Corongkita.com – Pekerjaan TPT (Tembok Penahan Tanah) tanpa papan proyek memang sering menjadi sorotan karena kurangnya informasi yang terbuka bagi masyarakat. Papan proyek seharusnya berisi informasi penting seperti nama proyek, anggaran, pelaksana, dan waktu penyelesaian, yang penting untuk transparansi dan akuntabilitas. Tanpa papan proyek, masyarakat sulit mengetahui informasi penting tentang proyek tersebut, dan ini bisa menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan.
Penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan TPT memiliki papan proyek yang lengkap dan informatif. Papan proyek ini berfungsi sebagai alat komunikasi yang efektif antara pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat, sehingga semua pihak dapat memahami dan terlibat dalam proses pembangunan
Tak heran jika hal tersebut memicu kecurigaan masyarakat serta mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan, Seperti diungkapkan oleh salah satu warga (namanya tidak mau dipublikasi) mengatakan dirinya menduga ada sesuatu yang dirahasiakan lantaran tak pernah melihat adanya papan informasi proyek.
“Saya melihat proyek sedang berjalan, namun tak memasang papan informasi sehingga kami sebagai masyarakat awam tidak mengetahui anggarannya berapa, volumenya berapa, sumber dana nya dari mana dan siapa pelaksana kegitannya”. Kata warga itu. Kamis (24/4/2025)
Hal tersebut diketahui saat awak media melakukan penelusuran dikawasan proyek tersebut, padahal semestinya papan informasi tersebut dipasang dilokasi yang dapat dilihat oleh publik.
Saat dikonfirmasi awak media, Tatan selaku sekretaris Desa Cinambo, mengatakan, “saur na di simpen di sekitar lapang poli/salah atuh titik pekerjaan, atau cobi di konfirmasi KA TPK pak ekbang”. Ucapnya. Jumat (25/4/2025)
TPK Desa Cinambo, mengatakan, “oh. Klo gk salah ddeket lapang pk dpasangnya”. Ujar TPK atau Ekbang Desa Cinambo
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 tahun 2008 mengatur tentang kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik, termasuk informasi tentang proyek yang dibiayai negara. Papan proyek, yang berisi informasi seperti nama proyek, anggaran, lokasi, dan kontraktor, merupakan salah satu bentuk informasi publik yang wajib disediakan sesuai dengan UU KIP.
Tujuan UU KIP:
UU KIP bertujuan untuk memberikan akses informasi publik kepada masyarakat, meningkatkan transparansi pemerintah, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(igun)