Tangerang || Corongkita.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap clandestine laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu pada sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tim Gabungan sekitar pukul 15.30 WIB, melakukan operasi pada Jumat (17/10), di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, Tim meyakini adanya sebuah unit apartemen yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu sehingga Tim Gabungan melakukan penindakan.
Dalam ungkap kasus clandestine Laboratory ini, dua orang pelaku, IM dan DF, berhasil diamankan. Diketahui IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa di tahun 2016.
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 Miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir. Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni. Prekursor epehdrine ini menjadi bahan baku utama untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Para pelaku mengaku jika seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh dengan belanja secara daring (online).
*Barang Bukti yang Diamankan:*
Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory di sebuah apartemen ini, Tim Gabungan menemukan berbagai barang bukti, yaitu narkotika jenis sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 319 mililiter. Selain itu, barang bukti lainnya berupa: prekursor ephedrine sekitar 1,06 Kg, prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, dan prekursor toluen sebanyak 3,43 liter, 2 gelas kimia (beaker glass), dan peralatan lainnya.
*Ancaman Hukuman:*
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Melalui pengungkapan kasus ini, BNN menegaskan komitmennya untuk melakukan perang terhadap narkotika hingga ke akar-akarnya. Langkah ini dipertegas, mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan narkotika, termasuk penggunaan kawasan permukiman seperti apartemen sebagai lokasi produksi dan peredaran secara tersembunyi.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada serta aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
BNN juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi publik merupakan elemen kunci dalam mempercepat penindakan dan penyelamatan generasi bangsa.
Selain penegakan hukum, BNN memberikan jaminan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba. Layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan warganya dari dampak buruk narkotika serta memperkuat ketahanan nasional.
Melalui sinergi masyarakat dan aparat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh.