Jakarta || Corongkita.com – KIP (Komisi Informasi Pusat), kembali menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025. Kegiatan tahunan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi badan publik di Indonesia.
Dilansir dari laman RRI, Monev dilakukan untuk mengawasi dan mengevaluasi keterbukaan informasi pada setiap badan publik. Melalui kegiatan ini, KIP ingin mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan ini juga membantu badan publik memetakan tantangan layanan informasinya. Selain itu, Monev mendorong peningkatan layanan informasi agar lebih cepat dan mudah diakses.
Saat ini, Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 akan memasuki tahapan Uji Publik yang akan dilakukan pada tanggal 18-20 November 2025. Tahap ini memastikan penerapan keterbukaan informasi berjalan sesuai standar.
Pada tahap ini, setiap badan publik akan menyampaikan strategi dan kebijakan dalam keterbukaan informasi.
Dalam acara Pembukaan dan Technical Meeting Monev 2025 di Jakarta pada Jumat (14/11/25) disampaikan mekanisme Uji Publik sebagai berikut:
* Setiap badan publik diwakili dua orang dalam pelaksanaan uji publik. Satu orang menjadi pemapar, sementara satu lainnya bertugas sebagai pendamping.
* Dalam satu ruangan terdapat empat badan publik yang tampil bergiliran. Setiap pemapar mendapat waktu sepuluh menit untuk menyampaikan materi.
* Panelis kemudian memberikan pertanyaan klarifikasi selama lima menit setiap panelis.
* Setelah itu, badan publik mendapat waktu sepuluh menit untuk menjawab seluruh pertanyaan.
Selain itu, badan publik juga harus memahami materi presentasi harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) Kebijakan dan strategi harus selaras dengan tugas, fungsi dan kewenangan Badan Publik
* Badan Publik Kementerian/LN & LPNK/LNS: kebijakan dan strategi Keterbukaan Informasi berkaitan dengan Visi Misi Asta Cita;
* Badan Publik Pemerintah Provinsi: kebijakan dan strategi dalam mewujudkan pemerintah provinsi yang terbuka;
* Badan Publik BUMN: kebijakan dan strategi berkaitan mewujudkan BUMN sebagai unit usaha negara yang sehat dan bersaing/kompetitif;
* Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri: kebijakan dan strategi dalam upaya menciptakan dunia pendidikan yang berkualitas;
* Badan Publik Partai Politik: kebijakan dan strategi dalam mewujudkan Partai Politik terbuka.
2) Badan Publik dapat memberikan aksentuasi atau penekanan pada aspek-aspek tertentu yang menjadi skala prioritas. Hal ini harus disesuaikan dengan program dan kegiatan strategis yang tertuang dalam Kuesioner Penilaian Mandiri (SAQ).
Dokumen presentasi dikirim paling lambat tiga hari sebelum jadwal uji publik. Peserta diperbolehkan memperbarui materi hingga satu hari sebelum pelaksanaan dengan melapor kepada koordinator kategori terlebih dahulu.
Seluruh proses Uji Publik berlangsung tanpa pungutan biaya. Komisi Informasi melarang pemberian imbalan dalam bentuk apa pun kepada panitia atau panelis.
Dengan ketentuan yang jelas, Uji Publik diharapkan berlangsung objektif dan transparan. Mekanisme ini mendorong peningkatan kualitas layanan informasi badan publik.
(Sumber : TBNews)












