Majalengka || Corongkita.com – Seorang aktivis muda kembali berkomentar pedas dan meminta kepada penegak perda agar segera menertibkan para pelaku penjual miras.
Mungkin banyaknya toko penjual miras yang ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Majalengka, Pasalnya para penjual miras terkesan bebas dan diduga seakan – akan kebal terhadap hukum.
Ini menjadi cuitan pedas oleh salah satu aktivis muda BetMen.
Saat di konfirmasi awak media BetMen seorang aktivis muda menyampaikan ada empat poin yang disampaikan kepada awak media perihal menertibkan minuman beralkohol :
Pertama, Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk segera menertibkan sesuai dengan peraturan Perda No 6 tahun 2002 tentang, Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kedua, Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk memeriksa setiap tempat hiburan terkait perijinan peruntukan, jika tidak sesuai perijinan peruntukannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka segera menertibkan nya.
Ketiga, meminta Dinas Sosial untuk bekerja di lapangan untuk membekali para pelaku usaha maksiat dengan keterampilan pekerjaan, sehingga mereka tidak terjun kembali ke dalam usaha kemaksiatan.
Keempat, Memohon kepada DPRD Kabupaten Majalengka untuk memanggil Bupati Majalengka terkait Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dalam mensosialisasikan dan penegakan Perda secara menyeluruh.
Di akhir, mungkin itu yang disampaikan dan berharap kepada Pemerintah Daerah semoga secepatnya ada penindakan perihal empat poin yang tadi disampaikan, tuntasnya BetMen.
(Red)












