Warga Bekasi Dibekali PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Jakarta || Corongkita.com – Kekhawatiran orang tua terhadap maraknya hoaks, konten hasil kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), hingga penggunaan gawai oleh anak menjadi perhatian dalam kegiatan literasi digital di Bekasi.

Melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), warga dibekali pengetahuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Sebanyak 150 warga Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, mengikuti kampanye literasi digital bertajuk Cek Sebelum Cekcok” yang diselenggarakan Universitas Paramadina bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2026).

Kegiatan ini menyasar ibu rumah tangga, lanjut usia, dan masyarakat umum yang aktif menggunakan media digital dalam kehidupan sehari-hari.

Ketua Tim Pembinaan Komunikasi Publik Daerah Kemkomdigi Dimas Aditya Nugraha mengatakan pemerintah menghadirkan PP Tunas sebagai langkah memperkuat pelindungan anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia sekaligus mendorong pendampingan orang tua dalam penggunaan ruang digital.

“PP Tunas hadir sebagai upaya pencegahan kecanduan konten dan paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak,” ujar Dimas.

Menurut Dimas, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu sekitar 7 jam 21 menit per hari menggunakan gawai. Kondisi tersebut menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak agar terhindar dari berbagai risiko di dunia maya.

Selain membahas PP Tunas, peserta juga memperoleh edukasi mengenai cara mengenali hoaks, memahami konten hasil rekayasa AI seperti deepfake, serta menjaga keamanan data pribadi saat beraktivitas di ruang digital.

Mengacu pada riset MIT Initiative on the Digital Economy, informasi palsu dan disinformasi dapat menyebar lebih cepat dibandingkan informasi yang telah terverifikasi. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru membagikan informasi yang diterima melalui media sosial maupun grup percakapan sebelum memastikan kebenarannya.

Dalam kesempatan tersebut, Dimas juga memperkenalkan kerangka literasi digital nasional CABE, yakni Cakap Digital, Aman Digital, Budaya Digital, dan Etika Digital, sebagai pedoman masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital secara bertanggung jawab.

“Kalau kita enggak boleh bohong di dunia nyata, maka enggak boleh bohong juga di dunia maya. Kalau kita enggak boleh mencuri di dunia nyata, maka enggak boleh juga mencuri di dunia maya. Prinsipnya sama, dunia nyata dan dunia maya,” tegasnya.

Kemkomdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), maupun informasi sensitif lainnya di media sosial atau platform digital yang tidak jelas legalitasnya, guna mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan literasi digital tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kecakapan digital masyarakat agar mampu memanfaatkan teknologi secara aman, kritis, dan bertanggung jawab, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih ramah bagi anak.

(Sumber : infopublik.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *