Registrasi Nomor Seluler Berbasis Wajah, Dukcapil Pastikan Data Tetap Terjaga

Jakarta || Corongkita.com – Setiap isu kebocoran data kependudukan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit. Perlindungan data, menurut  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola data, lembaga pengguna, serta masyarakat.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan isu kebocoran data kerap muncul dan perlu ditangani secara terukur. Ia mencontohkan isu dugaan kebocoran ratusan juta data kependudukan pada 2023 yang ditindaklanjuti melalui pelaporan dan audit bersama pihak terkait. “Ketika muncul isu kebocoran data kependudukan pada 2023, kami tidak langsung menyatakan tidak ada kebocoran. Kami melaporkan dan melakukan audit bersama pihak terkait untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya, tidak ditemukan kebocoran maupun anomali dalam pemadanan data kependudukan,” kata Teguh dalam wawancara melalui konferensi video dari Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ia mengatakan, hasil audit tersebut menunjukkan bahwa setiap informasi mengenai dugaan kebocoran data harus diverifikasi sebelum disimpulkan. Dukcapil berharap tidak ada kebocoran data yang berasal dari sistem pengelolaan data kependudukan.

Teguh menjelaskan, kebocoran data tidak selalu bersumber dari pengelola data. Risiko juga dapat muncul dari lembaga pengguna data kependudukan maupun dari masyarakat yang kurang berhati-hati dalam menjaga informasi pribadinya.

Dukcapil, kata dia, telah membangun kerja sama dengan lembaga pengguna data kependudukan, termasuk penerapan standar keamanan informasi ISO 27001 dan ketentuan pengelolaan data penduduk. Namun, kewenangan Dukcapil terhadap lembaga pengguna terbatas pada pengelolaan akses data. “Jika terdapat pelanggaran, Dukcapil dapat menonaktifkan akses data. Sementara sanksi perdata atau pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bukan menjadi kewenangan Dukcapil,” ujarnya.

Ia menilai diperlukan aturan pelaksana dan petunjuk teknis yang lebih rinci untuk memperjelas mekanisme perlindungan data, termasuk kewajiban lembaga pengguna serta penanganan pelanggaran.

Teguh juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengunggah data pribadi, terutama foto kartu tanda penduduk elektronik, ke media sosial atau internet. Ia menyebut masih ditemukan banyak gambar kartu tanda penduduk elektronik yang dapat diakses melalui mesin pencari.

Selain itu, ia berharap lembaga dan perusahaan tidak menjadikan swafoto sambil memegang kartu tanda penduduk elektronik sebagai persyaratan keanggotaan atau layanan pelanggan. Menurutnya, lembaga pengguna perlu menerapkan mekanisme verifikasi yang lebih aman. “Keamanan data menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu menjaga data pribadinya, sedangkan lembaga pengguna harus menerapkan persyaratan dan sistem yang aman,” kata Dirjen Dukcapil.

Dukcapil terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, patroli siber Kepolisian Negara Republik Indonesia, pakar teknologi informasi, serta pemangku kepentingan lain untuk memperkuat keamanan data kependudukan. “Teknologi pemadanan data akan terus berkembang. Karena itu, pengamanan data juga harus terus ditingkatkan dan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri,” pungkasnya.

(Sumber : infopublik.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *