Todong Ibu Rumah Tangga Pakai Celurit, Dua Pelaku Curas Sadis di Leuwimunding Digulung Polres Majalengka

Majalengka || Corongkita.com – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmen ketegasannya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Melalui gelaran konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H., pihak kepolisian mengekspos keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sepeda motor di wilayah hukum Polsek Leuwimunding, Selasa (09/06/2026).

Aksi kejahatan jalanan ini tergolong nekat karena menyasar seorang ibu rumah tangga yang sedang berkendara sendirian pada waktu subuh. Namun, berkat kesiapsiagaan dan respons cepat tim lapangan, kasus menonjol yang masuk dalam rangkaian capaian Operasi Jaran Lodaya 2026 ini berhasil diungkap hanya dalam kurun waktu kurang lebih dua hari pasca-kejadian.

Peristiwa mencekam tersebut menimpa korban bernama Teti Maryati (43), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding. Berdasarkan kronologis yang dihimpun, kejadian bermula pada Kamis (14/05/2026) sekira pukul 04.00 WIB. Usai mengantarkan suaminya bekerja sebagai sopir mobil Elf di Desa Karangasem, korban melakukan perjalanan pulang sendirian menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya dan sempat mengisi BBM di SPBU Leuwikujang.

Nahas, tanpa disadari korban, sejak keluar dari pom bensin dirinya telah diintai dan dikuntit oleh dua orang pelaku dari arah belakang. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jalan Raya Leuwimunding-Rajagaluh depan Putra Tani Jaya, Dusun Muara, Desa Leuwikujang, pelaku langsung memepet motor korban. Dengan cepat, pelaku merampas kunci kontak motor hingga kendaraan korban berhenti seketika. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mendorong dan menodongkan sebilah senjata tajam jenis celurit ke arah korban sembari memaksanya turun. Berada di bawah ancaman senjata tajam dan rasa takut yang mendalam, korban terpaksa pasrah tanpa perlawanan, hingga akhirnya pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor milik korban.

Berbekal laporan polisi bernomor LP/B/3/V/2026/SPKT/Polsek Leuwimunding, jajaran Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan penyelidikan terukur dan berhasil meringkus dua orang tersangka asal Cirebon. Pelaku pertama adalah RP (23), seorang buruh harian lepas asal Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, yang berperan sebagai joki motor sarana. Pelaku kedua sekaligus eksekutor utama yang menodongkan celurit adalah AS (26), warga Pekalipan, Kota Cirebon. Saat ini, tersangka AS tengah menjalani penanganan perkara terpisah di Satreskrim Polresta Cirebon akibat aksi kejahatan serupa di wilayah lain.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 bernopol E-5263-UAJ beserta STNK asli dan surat keterangan jaminan dari FIFGroup (milik korban). Selain itu, turut disita satu unit Honda Vario warna putih bernopol E-5196-CR yang digunakan sebagai sarana aksi, sebilah senjata tajam cerurit milik eksekutor, serta pakaian berupa sweter hitam bertuliskan “The Original Good Morning” dan celana jeans panjang hitam yang dipakai pelaku saat beraksi.

Hasil pengembangan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa tersangka AS merupakan penjahat kambuhan yang sadis. Dirinya diketahui sempat melakukan aksi curas serupa di jalur dan TKP yang sama pada Jumat (01/05/2026) dini hari terhadap korban lain bernama Ali Rahman, warga Desa Leuwikujang. Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Saat ini, proses penyidikan lebih lanjut tengah berjalan intensif di Unit Reskrim Polsek Leuwimunding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *