Berita  

Diduga Maraknya Peredaran Roko Ilegal di Kec.Leuwimunding

Majalengka || Corongkita.com – Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat menjadi masalah serius khususnya di wilayah Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka. Hal itu tidak terlepas dari tingginya permintaan dari konsumen.

Menurut informasi yang dihimpun, narasumber mengatakan Rokok yang beredar di Kabupaten Majalengka rata-rata berasal dari wilayah Jawa. Barang tersebut dibawa masuk Ke Majalengka lalu diedarkan dengan berbagai cara.

“Transaksi yang di lakukan, kalau roko ilegal datang dari Jawa, mereka janjian di pintu Tol Sumberjaya malam hari, kemudian D selaku distributor diduga mengedarkan di Wilayah Kecamatan Leuwimunding dan dibantu oleh istrinya”. Ujar Narasumber yang namanya tidak mau disebutkan. Minggu (2/11/2025)

Dengan adanya peredaran roko yang diduga ilegal, awak media kemudian lakukan konfirmasi melalui sambungan telepon via WhatsApp kepada D selaku distributor. Senin (3/11/2025)

Akan tetapi Konfirmasi dari awak media, D tidak menjawab sama sekali terkesan bungkam.

Penindakan terhadap rokok ilegal di Majalengka mengacu pada UU Cukai No. 39 Tahun 2007, terutama Pasal 54 dan Pasal 56.

Dasar hukum yang berlaku:

Undang-Undang (UU) Cukai No. 39 Tahun 2007:

Pasal 54: Mengatur mengenai produksi atau penyimpanan rokok tanpa pita cukai yang dapat dikenakan pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.

Pasal 56: Mengatur mengenai penyalahgunaan pita cukai (palsu/bekas) yang dapat dikenakan pidana penjara 1–8 tahun dan denda 5–10 kali nilai cukai.

Peran Pemerintah Daerah Majalengka:

Meskipun tidak ada Perda khusus, Pemerintah Daerah Majalengka dapat mendukung pemberantasan rokok ilegal melalui upaya lain seperti:

Meningkatkan pengawasan dan patroli bersama Bea Cukai dan Kepolisian.

Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Menerapkan Perda terkait Kawasan Tanpa Rokok, seperti Perda No. 6 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan PERBUP No. 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk mendukung upaya kesehatan dan edukasi publik.

(Iyan Herdiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *