News  

Oknum Mantri Diduga Lakukan Praktek Ilegal

Majalengka || Corongkita.com – Oknum mantri di Desa Ampel Kecamatan Ligung kabupaten Majalengka, yang bertugas di Puskesmas Ligung, diduga berikan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan menyuntik dan memberikan cairan infus terhadap pasien.

Pratek ilegal tersebut diduga dilakukan oknum mantri di jam kerja maupun diluar jam kedinasan.

Berawal dari sumber masyarakat mengatakan, memberikan pelayanan kesehatannya di rumah pasien. Kamis (2/10/2025)

“Kalau disini masyarakat sering menyapa mantri panggilan. Jadi kalau ada pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan dia langsung datang ke rumah pasien memberikan pertolongan menyuntik dan memberikan cairan infus”. Ucapnya

Masih kata narasumber, “pa mantri udah kesohor bukan hanya di Desa Ampel saja, bahkan ke Desa Beber, Randegan dan sekitarnya. Kesehariannya bertugas di Puskesmas Ligung”. Ujarnya

Adanya informasi yang dihimpun, awak media kemudian lakukan konfirmasi melalui sambungan telepon via whatsApp terhadap oknum mantri yang berinisial A. Sabtu (4/10/2025)

“Nanti pa lagi perjalanan, nanti pa”. Kata mantri A

Praktik ilegal oleh “mantri” (nakes lain selain dokter) diatur oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Dasar Hukum Utama:

UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan: Undang-Undang ini mengatur secara spesifik tentang tenaga keperawatan, termasuk kewajiban dan larangan dalam menjalankan praktik.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: UU ini merupakan payung hukum yang lebih luas bagi seluruh tenaga kesehatan, termasuk “mantri” atau perawat, dan mengatur izin praktik serta penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Sanksi yang Diberikan:

Pelanggaran terhadap peraturan praktik tenaga kesehatan dapat dikenakan sanksi berupa:

Sanksi Pidana: Ancaman pidana jika ditemukan pelanggaran hukum administrasi yang dilakukan secara sengaja atau lalai, seperti menyebabkan luka ringan atau berat.

Sanksi Administrasi: Pelarangan melakukan praktik untuk jangka waktu tertentu, pencabutan izin praktik, atau sanksi lain yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.

(igun)

(Gambar ilustrasi : doc.google)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *