Jambi || Corongkita.com -Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH diwakili oleh Karo OPS Polda Jambi Kombes Pol Edi Fariyadi memimpin langsung jalannya pers release terkait keberhasilan pada operasi Kewilayahan Antik Siginjai tahun 2025 di Loby Gedung A Mapolda Jambi (16/09)
Turut mendampingi Dirresnarkoba , Kapolresta Jambi , Kapolres Muaro Jambi , Kapolres Tanjabtim , Kapolres Batanghari , Kapolres Tanjab Barat Kabid Humas Dan para Kasat Narkoba jajaran
Karo Ops menyampaikan ” mewakili Kapolda Jambi menyampaikan press release hasil operasi Kewilayahan Antik Siginjai 2025 terkait hasil akan dipaparkan oleh Dirresnarkoba Polda Jambi ” ungkap Karo OPS
Dilanjutkan paparan oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menyampaikan ” Menindak lanjut di Asta cita program Presiden Republik Indonesia yang di breakdown oleh Kapolri dengan program Beyon trust Presisi kemudian Kapolda Jambi melalui commander wish mewujudkan Provinsi Jambi yang bebas dari peredaran narkoba
Melalui operasi anti siginjai 2025 yang dimulai dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2025 selama 20 hari, operasi ini yang melibatkan operasional dan harga pendukung Polda Jambi Polres/ya serta pihak terkait . Adapun pres release oleh Polda Jambi dan 5 Polres/ta , untuk yang lainnya mengingat situasi dan kondisi maka dilaksanakan Polres terdekat
Target operasi antik tercapai 100% dengan jumlah 56 kasus dengan tersangka 247 tersangka dan barang bukti narkotika jenis
– sabu sebanyak 12, 718,146 gram
– ganja sebanyak 167,813 gram
– Pil ekstasi sebanyak 6.087,62 butir
Dan non target oeprasi sebanyak 60 kasus dengan tersangka 191 orang dengan barang bukti
– Sabu sebanyak 110,22 gram
– Ganja 32.2 gram
– pil ekstasi 17,6 butir
Total keseluruhan pengungkapan peredaran gelap narkoba sebanyak 116 kasus 247 tersangka
12.83 kg ganja 200.013, dan pil ekstasi 2.075,78 gram.
Adapun peran masing masing yakni
– Bandar 54 orang
– Distributor 17 orang
– agen 4 orang
– kurir 46 orang
– pengguna 109 orang
– pengedar 17 orang
Adapun profesi masing masing
– mahasiswa 12 orang
– ASN 3 orang
– Dokter 1 orang
– karyawan swasta 59 orang
– buruh 57 orang
– sopir 3 orang
– wirausahawan 43 orang
– IRT 9 orang
– dan pengangguran 60 orang
Adapun pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1& 2 atau pada 112 ayat 1 dan 2 atau pasal 132 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Merujuk pasal 54 bagi pecandu atau pemakai dilakukan rehabilitasi dan sebanyak 82 orang di rehabilitasi
Jika dilakukan rehap pemakai sabu kepada 64 ribu tersebut total biaya yang dikeluarkan negara Rp. 288, 639.000,-
Dan rehab untuk pakai ekstasi 27,5 Milyar negara keluarkan oleh pemerintah
Ini wujud komitmen Polda Jambi untuk
Perangi narkotika dan bersama masyarakat dan pihak terkait mari bersama memutuskan rantai peredaran narkotika tersebut di Provinsi Jambi