Majalengka || Corongkita.com – Cinta buta memang terkadang menghilangkan akal sehat dan hati nurani, seperti yang terjadi antara dua insan. Oknum Bidan Desa Sindangwangi ini justru nekat diduga menjalin hubungan asmara dengan mantan supirnya. Mereka sama-sama berasal dari Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Menurut narasumber warga setempat inisial (R), mengatakan, isu ini sudah menyebar di masyarakat. Tetapi mereka tidak berani untuk mengungkapkan. Senin (15/9/2025)
“Sudah lama mereka menjalin hubungan terlarang, sekarang rumah tangga lelakinya berantakan. Meninggalkan istri dan dua anak yang masih sekolah. Saya sebagai warga setempat merasa prihatin atas kejadian tersebut”. Ujarnya
Masih kata narasumber, “emang kejadiannya sudah tiga tahun kebelakang, waktu itu laki-lakinya bekerja sebagai supir bu Bidan. Sekarang bekerja di luar kota. Tetapi sampai sekarang hubungan mereka masih berlanjut. Komunikasi mesra layaknya sepasang kekasih lewat pesan singkat whatsApp masih berlanjut. Padahal suami oknum Bidan tersebut berprofesi sebagai dokter”. Ungkapnya
Adanya informasi yang dihimpun, kemudian awak media lakukan konfirmasi terhadap oknum Bidan desa, melalui sambungan telepon via whatsApp. Senin (15/9/2025)
“Wlkm slm, Gmn pa, bisa chat aja, kebetulan lagi pemeriksaan”. Beber oknum Bidan desa.
Sampai berita ini ditayangkan, oknum Bidan Desa Sindangwangi tidak menjawab konfirmasi dari awak media. Terkesan bungkam.
Sanksi Berat :
Pelanggaran ini termasuk kategori pelanggaran disiplin berat, dengan sanksi yang bisa meliputi:
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama periode tertentu.
Pembebasan dari jabatan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Tindakan Hukum Pidana
Unsur Perzinaan: Jika perselingkuhan tersebut telah memenuhi unsur perzinaan dan telah dibuktikan, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Pasal Terkait: Mengacu pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Sanksi: PNS yang terbukti melakukan perzinaan dapat diancam dengan sanksi pidana.
(igun)
(Foto ilustrasi: doc.google)












