Jakarta || Corongkita.com – Empat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa naiknya kasus ke tahap penyidikan bertujuan untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana dan siapa yang dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya, dan inilah di tahap kedua sekarang ini,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary belum merinci kapan Jokowi akan diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Namun, ia memastikan jadwal pemeriksaan akan ditentukan penyidik sesuai kebutuhan proses hukum.
“Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban, kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya, saksi-saksi dari pihak terlapor, itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan,” jelasnya.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) terhadap enam laporan polisi terkait kasus ijazah Jokowi. Hasil gelar perkara memutuskan empat laporan dinaikkan ke tahap penyidikan. Salah satunya merupakan laporan yang sebelumnya dilayangkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya, sementara tiga laporan lainnya ditarik dari polres jajaran.
“Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu, serta menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong,” papar Ade Ary.
Sementara itu, dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor sehingga tidak dilanjutkan prosesnya. Pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang masih diproses.
Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim memastikan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan dokumen pembanding. Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya dihentikan. Kendati demikian, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor tetap meminta gelar perkara khusus yang akan digelar terpisah.
Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah dinamika politik pasca berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden pada 2024 lalu. Publik kini menanti transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus ini oleh kepolisian.
(Sumber : Upadate Nusantara)